Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Umrah Abal-Abal Terungkap Lagi. Gaji Dirutnya Rp 75 Juta, Rp 37 M Uang Jamaah Menguap

Pada akhirnya, jamaah calon umrah/haji lah sebagai pihak yang dirugikan. Kini mulai terungkap travel umrah abal-abal yang merugikan jamaah.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mansur AM
(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Calon jemaah umrah First Travel mendatangi kantor perusahaan perjalanan tersebut di GKM Green Tower Jl. TB Simatupang lantai 16 Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017). Mereka menuntut kejelasan uang yang telah mereka bayarkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat kasus penipuan Biro Umrah dan Perjalanan Haji, First Travel, yang menghebohkan 2017 lalu.

Pada akhirnya, jamaah calon umrah/haji lah sebagai pihak yang dirugikan.

Kini mulai terungkap satu per satu travel umrah abal-abal yang merugikan jamaah.

Kali ini, sebuah biro umrah di Surabaya membikin heboh.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menemukan bukti baru dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi menyebutkan, bukti baru yang dimaksudkan tersebut adanya penggelembungan gaji di perusahaan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour.

Gaji untuk jabatan direktur utama (dirut) mencapai Rp 75 juta per bulan.

Sedangkan jabatan direktur-direktur di kantor cabang biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour mencapai Rp 35 juta per bulan.

"Nanti yang akan kita telusuri adalah penggelembungan gaji. Bayangkan direktur utama per bulan itu gajinya Rp 75 juta. Kemudian Rp 35 juta untuk direktur-direkturnya. Nah, ini pertimbangannya apa menentukan gaji setinggi ini," ungkap Agus mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018).

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018).(KOMPAS.com/Labib Zamani)
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018).(KOMPAS.com/Labib Zamani)

Sementara terkait izin usaha biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour tersebut telah dibekukan oleh Kementerian Agama pada 30 Desember 2017.

Sehingga biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour tidak bisa memberangkatkan umrah.

"Per 30 Desember 2017 Hannien Tour izin usahanya telah dibekukan Kementerian Agama. Maka dari itu sudah tidak bisa lagi memberangkatkan calon jemaah umrah," ungkap dia.

Agus mengatakan, biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour telah merugikan korbannya sebanyak 1.800 orang yang tersebar di 10 kantor cabang di Indonesia.

Dari ribuan korbannya itu, jumlah total kerugian mencapai Rp 37,8 miliar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menambahkan, polisi akan mengembangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua tersangka biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour, sehingga ada dana yang bisa diselamatkan untuk mengurangi beban kerugian.

Selama ini, uang hasil pendaftaran korban disalahgunakan para tersangka untuk keperluan pribadi.

"Rata-rata korbannya membayar Rp 19 juta per orang, padahal uang sebesar itu tidak mencukupi untuk kebutuhan umrah. Itulah yang akhirnya menimbulkan kerugian dan tidak jadi berangkat. Dan, sebagian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," katanya. (kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved