Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus OTT di UPTD Perdagangan Sulsel, Polda Segera Panggil Kadis Hadi Basalamah

Tim penyidik juga akan memanggil beberapa pegawai atau staf di Dinas Perdagangan Sulsel.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Tim Krimsus Polda Sulsel memperlihatkan uang sitaan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (28/12/2017). Tim Krimsus Polda Sulsel menangkap seorang kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel NZ (50) dan seorang kontraktor MZ (53) saat berada di ruang kerjanya dalam kasus dugaan korupsi APBD 2017dengan barang bukti Rp 433.600.000. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, mengagendakan pemanggilan Kadis Perdagangan Sulsel, Hadi Basalamah.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, agenda itu soal kasus OTT terhadap Kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan, Nur Asikin.

"Kita akan agendakan pemanggilan itu terhadap kepada dinas perdagangan sulsel, bisa jadi dalam minggu ini," kata Dicky di Mapolda, Selasa (2/1/2018).

Selain Hadi Basalamah sebagai Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, tim penyidik juga akan memanggil beberapa pegawai atau staf di Dinas Perdagangan Sulsel.

Menurut Kombes Dicky, dari keterangan dua pelaku OTT sebelumnya, Nur Asikin dan salah satu kontraktor, Malik bahwa uang OTT tersebut dibagi-bagikan.

"Berkaitan dengan keterangan pelaku itu uang yang diperkirakan capai satu milyar itu juga dibagi-bagikan ke yang lain, jadi kita nanti akan panggil," ungkap Dicky.

Pada awal Desember 2017, tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda melakukan OTT terhadap dua orang tersebut. OTT ini dilakukan setelah tim terima laporan.

Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Asikin dan Malik terjadi di UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Perdagangan.

Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda langsung melakukan OTT dan berhasil temukan uang 350 juta dan diruangan terpisah, ditemukan 83,600 juta rupiah.

Namun perkembangan penyidikan tim Subdit Tipikor, Dicky menyebutkan saat ini barang bukti uang yang diamankan Polda Sulsel dengan total 533 juta.

"Jadi uang yang seharusnya ke pemprov itu dinikmati dua orang tersebut, tapi itu dinikmati beberapa orang, itu yang kita dalami," tambah Kombes Dicky. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved