VIDEO: Intip Sosialisasi Transaksi Non Tunai di Kantor Bupati Selayar
Peraturan itu tentang tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban transaksi non tunai.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) bekerja sama Bank BPD Sulsel Cabang Selayar menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kepulauan Selayar nomor 94 tahun 2017.
Peraturan itu tentang tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban transaksi non tunai.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang pola kantor bupati Jl Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Benteng ,Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan ( Sulsel), Kamis (28/12/2017).
Baca: Per 1 Januari 2018, Pemkab Selayar Berlakukan Transaksi Non Tunai Belanja ATK
Wakil Bupati Selayar, Zainuddin, membuka kegiatan itu.
Turut hadir pimpinan cabang Bank SulSelbar Selayar Nursjam Amstrong dan Andi Nur Haliq dan Bendahara OPD lingkup Pemkab Selayar.
Simak videonya!(*)