Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Intip Sosialisasi Transaksi Non Tunai di Kantor Bupati Selayar

Peraturan itu tentang tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban transaksi non tunai.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -   Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) bekerja sama Bank BPD Sulsel Cabang Selayar menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kepulauan Selayar nomor 94 tahun 2017.

Peraturan itu tentang tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban transaksi non tunai.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang pola kantor bupati Jl Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Benteng ,Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan ( Sulsel), Kamis (28/12/2017).

Baca: Per 1 Januari 2018, Pemkab Selayar Berlakukan Transaksi Non Tunai Belanja ATK

Wakil Bupati Selayar, Zainuddin, membuka kegiatan itu.

Turut hadir pimpinan cabang Bank SulSelbar Selayar Nursjam Amstrong dan Andi Nur Haliq dan Bendahara OPD lingkup Pemkab  Selayar.

Simak videonya!(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved