Terjaring OTT, Kepala UPTD Dinas Perdagangan Sulsel Terancam 20 Tahun Penjara
Kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel, Nur Asikin terancam penjara 20 tahun maksimal hukuman penjara
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel, Nur Asikin terancam penjara 20 tahun maksimal hukuman penjara, usai tertangkap tangan oleh Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, tidak hanya Nur Asikin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terancam hukuman penjara.
"Ada juga seorang kontraktor pelaksana atas nama Malik Arif yang terjaring OTT oleh kami," kata Dicky saat merilis kasus itu di Mapolda, Kamis (28/12/2017).
Pasal yang dijerat ke Nur Asikin, Pasal 12 huruf a atau b sub. Pasal 11, Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999. Jo. UU 20 tahun 2001, tentang Tipikor.
Sedangkan pasal yang menjerat Malik, ialah Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf D Sub. Pasal 13 UU nomor 31 1999. Jo. UU No. 20 tahun 2001, tentang Tipikor
Pada awal Desember 2017, tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda melakukan OTT terhadap dua orang tersebut. OTT ini dilakukan setelah tim terima laporan.
Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Nur Asikin itu, terjadi di UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Perdagangan.
Dicky menyebutkan, OTT itu dilakukan atas dugaan penyewaan gedung Celebes Convention Centre (CCC). Lalu dari hasil menyewaan itu tidak di stor ke Daerah.
Diketahui, pada penggunaan anggaran APBD tahun 2017 ada beberapa kegiatan yang ditunjukan langsung ke UPTD BPLP Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel.
"Jadi setiap pembayaran dari kontrak itu ternyata dilakukan pemotongan sebesar 65 persen oleh pelaku (Nur) karena dia itu kan selaku kepala BPLP," ujar Dicky.
Dari laporan pemotongan itu, kata Dicky. Tim Subdit Tipiko langsung melakukan OTT dan berhasil menemukan uang 350 juta rupiah didalam ruangan Nur Asikin.
"Selain itu ada juga brang bukti yang kami amankan didalam ruang stafnya senilai 83 juta 600 ribu rupiah. Totalnya 433 juta lebih 600 ribu," tambah Dicky.
Selain uang sebesar Rp 433.600 juta, Polda juga amankan buku rekening Nur Asikin, dokumen sewa gedung CCC, dokumen setor sewa dan lainnya. (dal)