PNS Pemkot Makassar Perpanjang Waktu Libur, Siap-siap Terima Sanksi
PNS wajib kembali masuk untuk menjalankan tupoksinya masing masing tanggal 2 Januari nantinya.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar H Baso Amiruddin akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kota Makassar, yang menambah liburnya pasca libur nasional perayaan Hari Natal dan tahun baru.
Menurut Baso Amiruddin, usai libur kerja selama dua hari ditambah dua hari libur nasional, PNS wajib kembali masuk untuk menjalankan tupoksinya masing masing tanggal 2 Januari nantinya.
Sebagai catatan, PNS mulai masuk kerja hari ini setelah libur Natal, dan akan kembali libur mulai Sabtu-Senin (30 Desember-1 Januari 2018).
“Jika kita temukan PNS yang memperpanjang liburnya, tanpa ada keterangan dari yang bersangkutan, tentunya akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Baso, Rabu (27/12/2017).
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang memperpanjang hari liburnya hingga usai tahun baru nanti, Baso Amiruddin mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, penundaan pangkat, hingga gajinya ditahan.
“Setiap PNS yang melanggar dengan memperpanjang waktu liburnya, kita akan beri teguran. Jika masih tetap membandel sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga gajinya kita tunda,” jelasnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada setiap PNS lingkup pemerintah kota makassar, untuk tidak memperpanjang hari liburnya, dan tetap masuk kerja seperti biasa. (*)