Keberatan Atas Tuntutan JPU, Sidang Kasus Lahan Bandara Hasanuddin Digelar Hingga Malam
Perkara ini mendudukan lima terdakwa antara lain, Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (27/12/2017).
Perkara ini mendudukan lima terdakwa antara lain, Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka
Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Maros,Hartawan Tahir, Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota BPN, Hijaz Zainuddin dan Juru ukur, Muhtar.
Hingga pukul 21.00 Wita proses persidangan masih berlangsung di ruang persidangan dengan agenda pembacaan nota pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Sidangnya masih berlangsung hingga malam ini, yang dimulai sejak pukul 4 tadi," kata Jaksa Penuntut Umum, Ady Haryadi Annas kepada Tribun.
Para terdakwa ajukan pembelaan lantaran keberatan atas tuntutan JPU. Dimana Andi Nuzulia dituntut selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 9,4 Miliar.
Kemudian Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka dan Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Maros, Hartawan Tahir dituntu dengan pidana 7 tahun penjara, serta dikenakan denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 9.4 Miliar.
Sementara untuk terdakwa Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota BPN, Hijaz Zainuddin dan Juru ukur, Muhtar dituntut 7 mutahun penjara dengandenda Rp 100 juta serta p uang pengganti senilai Rp 3.3 Miliar. (*)