Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anulir Mutasi Pati TNI, Akademisi UIN: Mendesak Dibentuk Undang-undang Kepresidenan

Perlu dibentuk UU Lembaga Kepresidenan, agar presiden tahu kapan menggunakan jabatannya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akademisi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Syamsuddin Radjab, mengungkapkan lembaga kepresidenan harus mempunyai undang-undang.

Karena belum dibentuk UU Kepresidenan sehingga Presiden Joko Widodo masih leluasa mengintervensi TNI.

Salah satu bentuk intervensi presiden ke TNI, seperti diungkap pengamat militer Prof Dr Salim Said, adalah pembatalan mutasi belasan perwira tinggi (pati) TNI yang dilakukan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Syamsuddin Radjab menilai, perdebatan pascapembatalan mutasi oleh Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahjanto karena tidak adanya UU Lembaga Kepresidenan.

"Mana undang-undang untuk lembaga kepresidenan, padahal lembaga negara lain punya undang-undangnya. Pertanyaannya adalah bagaimana memposisikan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara?" jelas Ollenk, sapaan Syamsuddin saat berkunjung ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Senin (25/12/2017) malam.

Direktur Jenggala Centre itu menduga, Presiden Jokowi memerintahkan untuk menganulir 16 pati kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Baru kali ini, presiden sebagai panglima tertinggi menganulir pensiun dini seperti, Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi yang sudah mengundurkan diri kemudian diaktifkan kembali, loh itu gimana," kata Ollenk.

Ia juga menjelaskan baru dalam sejarah seorang Panglima TNI baru tiba-tiba menganulir keputusan panglima lama.

Padahal, mutasi itu bukan cuman Panglima TNI yang menentukan.

"Itukan keputusan dari hasil rapat dari dewan Pati, ada BIN, ada BAIS, ada lembaga negara lainnya," katanya.

Sehingga, dia menganggap perlu undang-undang yang mengatur Lembaga Kepresidenan. Sehingga, presiden tahu kapan menggunakan jabatannya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

"Ketika terjadi anulir di alat negara seperti TNI, maka presiden pasti menggunakan jabatannya sebagai kepala negara, terus atas dasar apa sehingga seperti Letjen TNI Edy Rahmayadi diaktifkan kembali yang sudah mundur. Apakah negara ini dalam keadaan darurat?" jelas Ollenk.

Ia menganggap anulir pati itu dilakukan Jokowi dengan menggunakan jabatan sebagai kepala pemerintahan yang sangat kental unsur kepentingan politiknya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved