Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Untuk Pertama Kalinya Veronica Tan dan Anak Rayakan Natal di Tahanan Mako Brimob

Perayaan Natal tahun ini adalah perayaan yang bakal dikenang keluarga besar Basuki Tjahaja Purnama.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mansur AM
YOUTUBE.COM
Ahok dan istrinya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perayaan Natal tahun ini adalah perayaan yang bakal dikenang keluarga besar Basuki Tjahaja Purnama.

Ini pertama kalinya sepanjang hidup, keluarga ini merayakan hari berbahagia ini penuh keterbatasan di tahanan Markas Komando Brimob Jakarta.

Sementara Kuasa Hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirtamengaku pihaknya belum mengetahui terkait rencana kunjungan para kuasa hukum ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada perayaan momen Natal.

Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (kanan) didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) menangis ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak melanjutkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (kanan) didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) menangis ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak melanjutkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menjelaskan, dia bersama kuasa hukum Ahok lainnya akan melihat situasi dan melakukan koordinasi terlebih dahulu mengacu pada perlu atau tidaknya tim kuasa hukum ke sana.

"Nanti kita lihat situasi, nanti kita koordinasi aja, apakah nanti kita perlu ke sana," ujar Sudirta, saat dihubungi Tribunnews, Sabtu malam (23/12/2017).

Kendati demikian, Sudirta menegaskan bahwa keluarga Ahok yakni sang istri, ketiga anak serta ibunda Ahok akan menjalani perayaan Natal dengan mantan Bupati Belitung Timur itu di Mako Brimob.

Mereka dipastikan akan datang menemani Ahok menjalani perayaan Natal sederhana di sana.

"Tapi yang pasti keluarga (Ahok) prioritas ke sana, kan mereka udah pasti datang ke sana," tegas Sudirta.

Rencananya, sang istri, Veronica Tan dan ketiga anaknya dan ibunda Ahok itu akan menjalani perayaan Natal mendampingi Ahok di Mako Brimob pada 25 Desember 2017.

Perayaan momen Natal dalam tahanan Mako Brimob pada tahun ini, merupakan kali pertama bagi Ahok.

Sebelumnya, ia ditahan sejak Mei lalu setelah majelis hakim memvonisnya 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan penistaan agama.

Ia divonis pada 9 Mei 2017 dan kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Keringanan Hukuman 15 Hari

Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi sebanyak 15 hari.

Remisi itu diberikan sehubungan Basuki telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Natal tahun 2017.

"Terkait Basuki Tjahaja Purnama als Ahok terpidana kasus penodaan agama pidana dua tahun, mendapat remisi 15 hari," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Menurut Ade, remisi bulan Desember adalah remisi bagi umat Kristen yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di lembaga pemsyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Adapun pengaturan terkait remisi tersebut diatur Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 huruf ( i ) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi dan telah memenuhi syarat ketentuan Permenkum dan Ham Nomor 21 tahun 2016.

Menurut Ade, penganut Kristen yang berhak mendapat remisiadalah apabila telah memenuhi syarat yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Bagi umat nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat natal nanti tepat 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman," kata dia.

Sekadar informasi, Ahok adalah terpidana 2 tahun penjara kasus penistaan agama yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Mei lalu.

Vonis tersebut dijatuhkan atas pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, saat ia berkunjung ke Kepulauan Seribu, pada Oktober 2016 lalu. Kasus tersebut akhirnya inkrah pada 8 Juni lalu, setelah Kejaksaan mencabut banding. Sebelumnya pihak Ahok melakukan hal yang sama.

Sampai sekarang, mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Dia sampai sekarang dipenjara di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(*)

Baca: Cinta Ditolak Motif Calon Taruna Ini Habisi Marni Mahasiswi UKI Toraja. Begini Kronologinya

Baca: Natal 2017 - 6 Gambar dan Rangkaian Ucapan Natal Bahasa Indonesia

Baca: Apakah Muslim Haram Ucapan Selamat Natal? Berikut Penjelasan Lengkap Quraish Shihab. Nonton Videonya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved