Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 2 Kode Rahasia Koruptor Yang Trend di 2017, No 1 Bikin Geleng-geleng Kepala

Salah satunya dengan memakai kode atau sandi khusus saat bertransaksi melakukan korupsi.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mansur AM
net
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberantasan korupsi di Indonesia memang patut melibatkan seluruh pihak. Tiap tahun, modus koruptor ini selalu berubah. 

Termasuk sandi yang digunakan. Jika tahun-tahun sebelumnya istilah Apel Malang, Apel Washington jadi sandi rahasia koruptor sebelum transaksi, seiring perubahan waktu juga mengalami perubahan.

Berbagai cara dilakukan para koruptoruntuk menyamarkan perbuatannya.

Salah satunya dengan memakai kode atau sandi khusus saat bertransaksi melakukan korupsi.

Tak cuma sekali seorang koruptor menggunakan kode khusus dalam melakukan aksinya. Dalam beberapa tahun belakangan misalnya, kode atau sandi-sandi korupsi sudah dipakai koruptor.

Sepanjang 2017 saja, ada sejumlah kode dan sandi yang dipakai koruptor. Kode yang digunakan mereka yang melakukan korupsi ini beragam.

Mereka menggunakan istilah-istilah dari yang terdengar biasa saja sampai yang terdengar aneh, demi menyamarkan kejahatan yang mereka lakukan.

Lantas apa saja kode-kode tersebut? Kompas.com merangkum sejumlah kode atau sandi khusus yang tercatat pernah dipakai koruptor. Berikut rangkumannya ;

1. Kode "Pengajian"

Kode "pengajian" muncul dalam kasus suap yang dilakukan Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. 

Yang membuat geleng-geleng kepala, pengajian di sini bukan arti sebenarnya untuk melakukan kegiatan keagamaan.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa kode pengajian itu diduga digunakan kedua tersangka dalam rangka janjian bertemu atau bertransaksi.

"Kode yang digunakan mereka, mohon maaf, 'pengajian'. Seperti, 'kapan pengajiannya?', 'tempat di mana'. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Pemberian suap oleh Aditya tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, sekaligus ibunda Aditya.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta). Uang itu diduga bagian dari commitment fee, dari keseluruhan uang yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

Aditya dan Sudiwardono pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

2. Kode "Undangan"

Kode yang satu ini muncul dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko bersama anak buahnya, Edi Setyawan, selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu diduga menerima suap dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. 

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta, di mana sebanyak Rp 300 dari suap itu diduga digunakan Eddy untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara Edi anak buah Wali Kota, diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Filipus.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi "undangan" untuk menutupi dugaan transaksi korupsinya.

"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Ada kode 'undangan' yang digunakan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurut Febri, Informasi tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Hal inilah yang menyebabkan ia belum bisa membeberkan dengan jelas apa arti kode "undangan" tersebut.

"Sedang terus kami dalami. Belum bisa disampaikan. Itu kode yang muncul dan sedang kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Daftar Kode yang Digunakan Koruptor Tahun 2017

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved