Inilah 2 Kode Rahasia Koruptor Yang Trend di 2017, No 1 Bikin Geleng-geleng Kepala
Salah satunya dengan memakai kode atau sandi khusus saat bertransaksi melakukan korupsi.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberantasan korupsi di Indonesia memang patut melibatkan seluruh pihak. Tiap tahun, modus koruptor ini selalu berubah.
Termasuk sandi yang digunakan. Jika tahun-tahun sebelumnya istilah Apel Malang, Apel Washington jadi sandi rahasia koruptor sebelum transaksi, seiring perubahan waktu juga mengalami perubahan.
Berbagai cara dilakukan para koruptoruntuk menyamarkan perbuatannya.
Salah satunya dengan memakai kode atau sandi khusus saat bertransaksi melakukan korupsi.
Tak cuma sekali seorang koruptor menggunakan kode khusus dalam melakukan aksinya. Dalam beberapa tahun belakangan misalnya, kode atau sandi-sandi korupsi sudah dipakai koruptor.
Sepanjang 2017 saja, ada sejumlah kode dan sandi yang dipakai koruptor. Kode yang digunakan mereka yang melakukan korupsi ini beragam.
Mereka menggunakan istilah-istilah dari yang terdengar biasa saja sampai yang terdengar aneh, demi menyamarkan kejahatan yang mereka lakukan.
Lantas apa saja kode-kode tersebut? Kompas.com merangkum sejumlah kode atau sandi khusus yang tercatat pernah dipakai koruptor. Berikut rangkumannya ;
1. Kode "Pengajian"
Kode "pengajian" muncul dalam kasus suap yang dilakukan Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Yang membuat geleng-geleng kepala, pengajian di sini bukan arti sebenarnya untuk melakukan kegiatan keagamaan.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa kode pengajian itu diduga digunakan kedua tersangka dalam rangka janjian bertemu atau bertransaksi.
"Kode yang digunakan mereka, mohon maaf, 'pengajian'. Seperti, 'kapan pengajiannya?', 'tempat di mana'. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Pemberian suap oleh Aditya tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, sekaligus ibunda Aditya.