Pilgub Sulsel 2018
Ingatkan ASN Netral di Pilgub 2018, Begini Ancaman Panwaslu Luwu Utara
Menurut Muhajirin, larangan ASN terlibat politik praktis diatur dalam beberapa peraturan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: AS Kambie
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu Utara mengigatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) netral di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Luwu Utara, Muhajirin, dalam rapat koordinasi dengan stakeholder di aula Hotel Remaja Indah, Jl Pajjora, Kecamatan Masamba, Minggu (24/12/2017).
"Momentum Pilgub Sulsel sangat rawan disalahgunakan, makanya kami ingatkan sejak dini bagi ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis," kata Muhajirin.
Menurut Muhajirin, larangan ASN terlibat politik praktis diatur dalam beberapa peraturan.
Baca: KH Alwi Yunus Pimpin NU Cabang Luwu Utara Periode 2017-2022
Di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN
"Sanksinya jelas, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Bahkan bisa berujung pada pemberhentian secara tidak hormat," ujarnya.(*)