Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Over Kapasitas, Dua Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Tangerang

Amir alias Aco (40) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur dari Lapas kelas 1 Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Polda Sulsel menggelar rilis pengungkapan narkoba milik terpidana mati, Amir Aco (44) di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (20/11). Rilis pengungkapan narkoba, berupa obat-obat jenis Ekstasi sebanyak 987 butir ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono dan menghadirkan ibunda dari Amir Aco, Sufiati Kanang (74). Polisi menyebutkan, narkoba jenis pil ekstasi milik terpidana mati, Amir Aco ialah Ekstasi jenis baru, berasal dari Belanda. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Terpidana mati narkoba Amiruddin bin Rachman alias Amir alias Aco (40) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur dari Lapas kelas 1 Makassar.

Menurut Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar pemindahan narapidana tersebut karena jumlah tahanan melebihi dari kapasitas.

"Untuk mengurangi over kavasitas dan sebelumnya sudah ada persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,"kata Marisidin Siregar.

Jumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan sampai saat ini mencapai 1.079 , semantara kapasitas tahanan hanya 740 orang

Marisidin mengaku pemindahan Amir Aco tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi, karena pelaksanaan eksekusi adalah domain atau tupoksinya kejaksaan.

"Kenapa tidak dibawa ke Nusakambangan, karena Lapas itu lagi pembenahan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved