Over Kapasitas, Dua Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Tangerang
Amir alias Aco (40) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur dari Lapas kelas 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Terpidana mati narkoba Amiruddin bin Rachman alias Amir alias Aco (40) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur dari Lapas kelas 1 Makassar.
Menurut Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar pemindahan narapidana tersebut karena jumlah tahanan melebihi dari kapasitas.
"Untuk mengurangi over kavasitas dan sebelumnya sudah ada persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,"kata Marisidin Siregar.
Jumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan sampai saat ini mencapai 1.079 , semantara kapasitas tahanan hanya 740 orang
Marisidin mengaku pemindahan Amir Aco tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi, karena pelaksanaan eksekusi adalah domain atau tupoksinya kejaksaan.
"Kenapa tidak dibawa ke Nusakambangan, karena Lapas itu lagi pembenahan," ujarnya. (*)