Setya Novanto dan Putranya Rheza Herwindo Bertemu di KPK. Ini yang Dilakukan
Rheza memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/12/2017).
Penulis: Amiruddin | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto bertemu putra sulungnya Rheza Herwindo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Rheza lebih awal datang ke gedung ‘keramat’ KPK.
Rheza memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/12/2017).
Rheza tiba di KPK Jumat pagi sekitar pukul 09.49 WIB. Turun dari kendaraan, pria berkemeja putih, celana jins biru, sambil menenteng jaket hitam berjalan menuju lobi KPK.
Dia tidak mengucap sepatah katapun terkait pemeriksaannya hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, Rheza hendak diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka kasus ini.
"Rheza Herwindo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Priharsa, saat dikonfirmasi.
Diketahui, Rheza bersama istri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor, memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana.

Mondialindo disebut sebagai perusahaan yang memegang mayoritas saham PT Murakabi Sejahtera.
Murakabi sendiri merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Dalam pemeriksaan terhadap putri Novanto, Dwina Michaella, Kamis (21/12/2017), penyidik KPK mendalami yang berkaitan dengan saham PT Murakabi Sejahtera.

Dwina diketahui merupakan mantan komisaris perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP itu.
"Yang coba didalami berkaitan dengan kepemilikan saham Murakabi, dan siapa pihak yang menyerahkan saham tersebut kepada yang bersangkutan," kata Priharsa, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Sementara Setya Novanto datang belakangan.
Novanto kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Mantan Ketua DPR itu sempat bertemu putra sulungnya, Rheza Herwindo, yang juga dipanggil penyidik KPK.
Dari pantauan, Novanto tiba pukul 13.20 WIB, Jumat (22/12/2017), di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Novanto tampak mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan warna oranye.

Novanto terlihat menenteng map berwarna putih. Saat ditanya soal pemeriksaan putranya, Rheza, dan putrinya, Dwina Michaella, Novanto hanya tersenyum.
Novanto kemudian berjalan ke arah 'tangga keramat' KPK menuju ke ruang pemeriksaan. Di ujung tangga, Novanto sempat bertemu Rheza yang telah lebih dulu datang.
Keduanya pun tampak tersenyum dan berbincang-bincang. Novanto juga sempat berpelukan dan ber-cipika cipiki dengan putra sulungnya itu.
Sebelumnya Rheza telah tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rheza tidak memberikan keterangan apapun ketika tiba di KPK.
Bagaimana nasib keluarga ini selanjutnya?
Andi Narogong Divonis 8 Tahun, KPK Puas?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hukuman delapan tahun kurungan itu dianggap Saut Situmorangsudah tepat dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK.
"Vonis Itu sesuai dengan yang pimpinan KPK putuskan dan vonis lainnya juga berkesesuaian sebagaimana tuntutan lainnya," ucap Saut, Jumat (22/12/2017).
Saut menuturkan, vonis delapan tahun penjara terhadap Andi sudah membuktikan adanya praktik korupsi dalam pembahasan proyek e-KTP.
"Hal ini menegaskan apa yang kami kerjakan pada kasus e-KTP ini sudah benar dan semoga memenuhi rasa keadilan," tegasnya.
Meski begitu, Saut belum memutuskan apakah pihaknya bakal melakukan penyitaan pada sejumlah aset milik Andi Narogongatau tidak. Hal itu masih akan ditelaah para komisoner KPK.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan.
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP beragenda pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12/2017).
"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 dolar AS dan Rp 1,186 miliar dikurangi 350 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun".
Atas putusan itu, Andi Narogong mengaku menerima. "Saya terima yang mulia," tegas Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk masing-masing pihak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Diberikan waktu 7 hari," kata hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia, jawab JPU KPK.(*)
Baca: Selamat Hari Ibu 22 Desember - Ini Kumpulan Kata-kata Mutiara Indah untuk Ibu di Rumah
Baca: Selamat Hari Ibu 22 Desember - Kumpulan Meme Kocak Hari Ini, Mamah Nggak Butuh Kamu Tapi Mantu
Baca: Selamat Hari Ibu 22 Desember - Kumpulan Kata Mutiara Bahasa Inggris dan Terjemahan untuk Ibu