Sudah Hampir Dua Tahun, Terpidana Amir Aco Belum Dieksekusi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat sampai saat ini belum mengeksekusi terpidana. Ia juga belum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sudah hampir dua tahun terpidana mati narkoba Amiruddin bin Rachman alias Amir alias Aco (40) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sampai saat ini belum mengeksekusi terpidana. Ia juga belum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
"Masalah eskekusi itu kewenangan Kejaksaan,' kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar.
Amiruddin divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus percobaan pengedaran narkotika jenis shabu (1,2 kg) dan 4.188 butir ekstasi di Makassar, Desember 2014 lalu.
Putusan itu kemudian dikuatkan hakim ditingkat Pengadilan Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung (MA).(*)