Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Hakim Beda Pendapat Soal Putusan Bebas Kepala SMA 1 Makassar

Hakim menyatakan Abdul Hajar tidak terbukti bersalah melakukan pungli sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Penasehat Hukum terdakwa Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar, Mansyur Nasir usai membacakan jawaban atas replik JPU di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/11/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menvonis bebas terdakwa kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMAN 5 Makassar, Abdul Hajar.

Hakim menyatakan Abdul Hajar tidak terbukti bersalah melakukan pungli sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun dibalik putusan itu, terdapat seorang majelis hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Dia adalah hakim Suparman Nyompa. Suparman Nyompa menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Sementara hakim yang menyatakan tidak terbukti adalah hakim ketua Rianto Adam Ponto dan Abd Razak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved