Pelunasan PBB di Sinjai Terhambat Pemilik Lahan di Luar Sinjai
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar rapat evaluasi PAD beserta PBB Triwulan IV Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar rapat evaluasi PAD beserta PBB Triwulan IV Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017 di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Kamis (21/12/2017).
Acara ini dihadiri oleh Plt Sekertaris Daerah Akbar Asisten III Akmal, para Camat se Kabupaten Sinjai, para Lurah se Kabupaten Sinjai, para Kepala Desa se Kabupaten Sinjai Sinjai.
Rapat dipimpin oleh Asisten III Akmal Muin menyampaikan bahwa seluruh kepala desa dan lurah harus menyampaikan laporan Realisasi PBB-P2 tahun 2017 periode Januari-Desember tahun 2017 dan diharapkan agar menyelesaikan semua pajak bumi bangunan yg belum terealisasi di setiap desa.
"Yang menjadi permasalahan karena ada beberapa pemilik tanah berada di luar Kabupaten Sinjai sehingga menghambat untuk penyelesaian laporan pembayaran PBB",jelasnya.
Di tempat terpisah sejumlah warga di pelosok Sinjai meminta pihak Pemkab Sinjai agar pembangunannya bisa merata.
"Sebab saat ini sejumlah pembangunan di pelosok kecamatan masih minim seperti infrastruktur jalan, seperti di Sinjai Selatan dan di Bontokatute Sinjai Borong," kata salah seorang pemerhati sosial di Sinjai Baharuddin. (*)