Terjaring OTT, Pejabat Pemkot Makassar Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti bersalah melakukan praktik pungutan liar pengurusan Izin dari bangunan Rumah Toko menjadi usaha Restoran dan Toko milik warga.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Seksi di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar dengan nama inisial AA divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan praktik pungutan liar pengurusan Izin dari bangunan Rumah Toko menjadi usaha Restoran dan Toko milik seorang warga.
"Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 dengan pidana penjara satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Ahmadyani kepada Tribun, Rabu (20/12/2017).
Menurut Ahmadyani putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, anggota Suparman Nyompa, dan Abdul Razak pada sidang minggu lalu.
Selain pidana penjara, oknum Pemkot Makassar juga dikenakan denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan penjara.
Praktik pungli AA (43 tahun) terungkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jl Sultan Hasanuddin, tidak jauh dari Kantor Balaikota, sekitar pukul 17.20 Wita, oleh penyidik Polda Sulsel.
AA tertangkap tangan hanya beberapa saat usai menerima uang senilai Rp 4,5 juta dari seorang warga berinisial R seorang pengusaha. (*)