Mantan Pegawai Kejari Mamasa Mengaku Minta Dana di 43 Instansi di Sulsel
Hasil interogasi Kejaksaan, Paliu mengaku bukan baru kali ini melakukan tindak pemalsuan tanda tangan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Pelaku Pencatut Nama Pejabat Kejati Sulselbar, Paliu menggunakan borgol usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/12). Paliu yang juga mantan Staf Kejaksaan Negeri Mamasa ini diamankan karena melakukan penipuan dengan mencatut nama Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk meminta uang ke Pemkab Gowa. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Paliu Matandung merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai Staf Jaksa di Kejaksaan Negeri Mamasa.
Paliu terangkat sebagai PNS sejak tahun 1999.
Kemudian dipecat tahun 2013 setelah melakukan pelanggaran disiplin karena malas masuk kantor
Hasil interogasi Kejaksaan, Paliu mengaku bukan baru kali ini melakukan tindak pemalsuan tanda tangan dengan mencatut nama pejabat Kejaksaan. Tapi sudah puluhan kali.
Berdasarkan data yang diperoleh Kejaksaan Paliu meminta dana dengan modus sama sebanyak 43 kali.
Tidak hanya di Pemprov Sulsel, tapi beberapa SKPD di Kota Makassar,Gowa dan Maros.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/paliu_20171220_212632.jpg)