Tolak Putusan Bebas Sabri, Jaksa Kasasi ke Mahkamah Agung
Sementara untuk dua terdakwa lainya yang divonis satu tahun penjara, Jaksa bakal mengajukan banding.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tiga terdakwa kasus dugaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Senin (18/12/2017). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda dimana Muhammad Sabri dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, sedangkan Rusdin dan Jayanti dituntut hukuman masing masing 5 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Jaksa Penuntut Umum memastikan bakal mengajukan upaya hukum atas putusan ketiga terdakwa korupsi sewa lahan Buloa, di Kecamatan Tallo.
"Untuk putusan Sabri kami akan ajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata JPU Kamaria kepada Tribun.
Sementara untuk dua terdakwa lainya yang divonis satu tahun penjara, Jaksa bakal mengajukan banding.
Dalam persidangan, M Sabri divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Berbeda dengan dua terdakwa lainya Rusdin dan Jayanti. Kedua pegawai dan sopir Jen Tang tersebut dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan denda 50 juta, serta subsider satu bulan kurungan. (*)
Berita Terkait