Polres Barru Tangani 5 Kasus Pencabulan Sepanjang 2017, Sebanyak Ini Pelakunya
Umur rata-rata korban, kata Angel, yakni berusia 13 - 15 tahun, bahkan ada korban yang berusia 12 tahun.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru menangani lima kasus pecabulan anak sepanjang tahun 2017.
Hal itu disampaikan Kapolres melalui Kanit PPA Polres Barru, Ipda Angel Cristy Happy Grace Pon Toh saat ditemui di kantornya Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Selasa (19/12/2017).
"Hingga Desember 2017 ini kami menangani lima kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Angel kepada TribunBarru.com.
Dia menyebutkan, jumlah kasus tersebut naik dibanding kasus pencabulan di 2016.
Baca: Polres Barru Rayakan Maulid Nabi SAW, Kapolres Sampaikan Ini
"Untuk kasus pencabulan di 2016 sendiri itu hanya tiga saja. Naik menjadi lima kasus tahun 2017," ujarnya.
Umur rata-rata korban, kata Angel, yakni berusia 13 - 15 tahun, bahkan ada korban yang berusia 12 tahun.
"Sementara untuk pelaku dari para korban ini berjumlah sampai 10-an orang, karena dalam satu kasus biasa ada dua atau tiga pelakunya, dan rata-rata berusia 18-20 tahunan," jelas Angel.
Kasus pencabulan biasanya karena faktor pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan dari orangtua.
Baca: 2017, Kasus Pencabulan dan Perkosaan di Sulsel Menurun, Tapi . . .
"Bahkan ada kasus yang kita tangani itu awalnya dari perkenalan di Medsos, begitu dicabuli dengan orang tersebut barulah menyesal dan melaporkan ke Polisi," katanya.
Angel menambahkan, para pelaku pencabulan dikekanakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun.
Hal tersebut sesuai UU 35 pasal 82 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Rata-rata pelaku dari kasus ini sudah ditahan. Namun sebagian juga ada yang tidak lanjut ke pengadilan alias selesai dikarenakan kedua pihak berdamai," tutur Angel.(*)