Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

KPU Sulsel: Aturan Money Politic Berlaku Ketika Ada Pasangan Calon

Laode Arumahi menjelaskan jalan santai dengan iming-iming hadiah setelah penetapan calon tidak boleh lagi.

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
hamdan soeharto/tribunpalopo.com
Ketua DPW NasDem, Rusdi Masse (tengah) bersama Calon Gubernur Sulsel, Nurdin Halid dan pasangan JA-RMB di acara jalan santai, Minggu (10/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Khaerul Mannan menanggapi imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa jalan sehat berhadiah selama tahapan Pilkada Serentak 2018 masuk kategori money politic atau politik uang.

Khaerul menjelaskan tahapan itu sudah mulai ketika persiapan, pengajuan anggaran dan perekrutan PPS dan PPK, 27 September 2017 lalu.

"Kalau kami menganggap aturan itu (aturan money politic) baru bisa diterapkan ketika sudah ada pasangan calon," katanya, Selasa (19/12/2017).

Penetapan pasangan calon yakni 12 Februari 2018.

Namun, mantan ketua KPU Parepare ini juga menegaskan, imbauan Bawaslu sah-sah saja.

"Inikan juga adalah tindak pencegahan dari Bawaslu jadi itu juga tak masalah," katanya.

Dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 1 Tahun 2017.

Tahapan Pilkada Serentak 2018 itu mulai dari 27 September 2017 sampai dengan 9 Juli 2017.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi menjelaskan jalan santai dengan iming-iming hadiah setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel tidak boleh lagi.

"Pokoknya sesuatu yang berupa pemberian hadiah dan jalan santai atau sehat itu tidak boleh lagi karena ada maksud untuk mempengaruhi seorang pemilih," kata Laode, Senin (18/12/2017).

Laode menjelaskan semua calon gubernur dan wakil gubernur sudah terikat dengan undang-undang dan PKPU. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved