ACC Minta Kejati Berani Laporkan Kasus Pencatutan Nama Pejabat Kejaksaan
Musabahnya kasus pencatutan nama pejabat lembaga korps adyaksa ini bukan baru kali ini terjadi, tetapi sudah berulang kali.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pencatutan nama pejabat Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk meminta bantuan dana kepada Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Sulsel menjadi pembicaraan publik.
Musabahnya kasus pencatutan nama pejabat lembaga korps adyaksa ini bukan baru kali ini terjadi, tetapi sudah berulang kali.
Nama pejabat Kejaksaan dicatut meminta uang atau dana untuk pelaksanaan natal yang tidak lagi dirayakan bagi umat kristiani.
Menurut Wakil Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun bahwa kasus pencatutan harus ditelusuri untuk mengungkap pelakunya.
"Sebaiknya ditelusuri supaya bisa dipastikan betul itu bukan Kejaksaan. Karena kejadian seperti imi bukan baru pertama," kata Kadir.
Menurut Kadir, jika benar bukan atas suruhkan pihak Kejaksaan, mereka harus berani melaporkan kasus ini, sebab ini sudah masuk dalam rana tindak pidana penipuan.
Apabila hanya didiamkan kata Kadir maka akan menjadi pertanyaan publik. "Kalau merasa dirugikan, Kejaksaan harus melaporkan Kepolisi supaya bisa terungkap siapa pelakunya," sebutnya. (San)
