Pemilik Bimbingan Belajar SCI Lapor Ketua Ikatan Guru Indonesia ke Polda Sulsel
Nizar menyodorkan surat tanda bukti lapor Nomor: LPB/578/XII/2017/SPKT yang berisi, melaporkan Ramli dan Nurhaedah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
handover
Nizar Bahar didampingi tiga rekannya, Muhammad Ishak, Izhar Yatim, dan Ismuddin Arief, saat melapor ke SPKT Polda Sulsel, Makassar, Jumat (15/12/2017).
“Saat kami memutuskan keluar dari jaringan waralaba RPC, kami digugat menyalahi akte perjanjian. Nah, akte perjanjian tertulis Rp 10 juta tapi diubah sepihak oleh penggugat menjadi Rp 10 miliar kepada notaris Rusni Bukhaerah SH. Secara hukum, akte itu sudah tidak bisa karena tanpa ada invoice ke pihak kami,” kata Ishak. (*)