Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi di Segeri Pangkep Tak Ditahan
Bambang menambahkan, dari hasil interogasi keduanya mengaku sengaja mengalihkan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Barru
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, SEGERI - Tersangka kasus pupuk bersubsidi yang diciduk Reskrim Polres Pangkep bersama Polsek Segeri di Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, Sulsel 7 Desember 2017 lalu belum ditahan.
Kedua tersangka Jamaluddin dan Bahrul Ulum masih sementara dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Iya mereka masih belum dilakukan penahanan. Mereka diharuskan setiap hari wajib lapor dan kita juga sudah koordinasi dengan jaksa, jika berkas perkara sudah lengkap kita akan limpahkan," kata Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko ditemui TribunPangkep.com di Mapolres Pangkep, Jumat (15/12/2017).
Bambang menambahkan, dari hasil interogasi keduanya mengaku sengaja mengalihkan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Barru untuk didistribusikan ke Kabupaten Pangkep.
"Alasan tersangka, pengecer di Kabupaten Pangkep kehabisan stok pupuk bersubsidi, jadi pinjam dulu pupuknya dari Kabupaten Barru. Nanti kalau sudah turun bagiannya Pangkep akan diganti," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan keduanya kalau ini sudah dilakukan berulang kali maka patut diduga pupuk ini dijual kepada pihak lain.
"Undang-undang mengatakan kan kalau pupuk subsidi harus didistribusikan sesuai daerahnya masing-masing dan kalau digeser itu terjadi kelangkaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kamis (5/12/2017) sekitar pukul 13.30 Wita Polsek Segeri mengamankan pelaku pengecer pupuk bersubsidi Jamaluddin (34) dan Bahrul Ulum di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Polsek Segeri memperoleh informasi terkait pembongkaran pupuk bersubsidi tanpa melalui distributor resmi.
Lalu mereka langsung melakukan pengecekan dan menemukan truk yang sementara membongkar pupuk.
Saat dimintai dokumen resmi, pemilik pupuk tidak dapat menunjukkan dokumen pupuk SP36 yang diambil langsung di gudang PT Petrokimia Gresik di Kabupaten Barru.
Akhirnya, Polsek Segeri langsung mengamankan pemilik pupuk dan barang bukti berupa satu unit mobil truk, sepuluh ton atau 200 sak pupuk subsidi SP36.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/poldae_20171215_233020.jpg)