Temukan Proyek Belum Rampung, ACC Desak PU Maros Blacklist Perusahaan
Dinas PU harus tegas mengambil tindakan dan tidak memandang siapa pemilik atau perusahaan yang melanggar tersebut.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Abdul Kadir, mendesak Dinas Pekerjaan Umum untuk segera melaporkan kontraktor Maros yang tidak menyelesaikan proyeknya sesuai batas waktu yang telah ditentukan, Jumat (15/12/2017).
Selain melapor, Kadir juga meminta supaya Dinas PU memutuskan kontrak pengerjaan dan mem-blacklist, semua perusahaan kontraktor tersebut.
"Kami tagih janji Dinas PU, segera laporkan kontraktor yang tidak sesuai pekerjannya dan putuskan kontraknya. Jangan membiasakan kesalahan itu terus terjadi," katanya.
Dinas PU harus tegas mengambil tindakan dan tidak memandang siapa pemilik atau perusahaan yang melanggar tersebut.
Jika hal tersebut tidak segera dilakukan, kemungkinan Dinas PU bekerjasama dengan kontraktor untuk merugikan negara.
"Dinas PU harus tegas. Kalau tidak ada yang dilapor atau diblacklist, maka PU patut dicurigai. Kenapa tidak mau mengambil tindakan tegas," katanya.
Sejumlah proyek yang tidak rampung tepat waktu dan diadendum, diantaranya jembatan Tana Didi- Amarang, Tanralili, gedung A dan B kantor Bupati Maros, jembatan Rammang-rammang, Desa Salenrang, Bontoa, dan jembatan Maros Baru di Kelurahan Pallantikang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abdul-kadir-wokanubu_20160715_193152.jpg)