Terdakwa Perdagangan Manusia Divonis Lima Tahun Penjara di Pengadilan Makassar
Vonis putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolong, Kamis (14/12/20170) siang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Saiful Rahim alias Daeng Tara (37), warga Jl Poros Galesong, Desa Palalakan, Kecamatan Galesong, Takalar divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Vonis putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolong, Kamis (14/12/20170) siang.
Mendengar putusan itu, isak tangis anak dan keluarga serta kerabat terdakwa langsung bersahutan di dalam dan luar persidangan ketika hakim mengetuk palu.
"Menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara," kata majelis hakim.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 120 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain vonis pidana penjara, terdakwa yang dikenal selaku pengusaha kapal di Kabupaten Takalar ini dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta. (San)