Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Perdagangan Manusia Divonis Lima Tahun Penjara di Pengadilan Makassar

Vonis putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolong, Kamis (14/12/20170) siang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
HASAN BASRI/TRIBUN TIMUR
Saiful Rahim alias Daeng Tara (37), warga Jl Poros Galesong, Desa Palalakan, Kecamatan Galesong, Takalar divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Saiful Rahim alias Daeng Tara (37), warga Jl Poros Galesong, Desa Palalakan, Kecamatan Galesong, Takalar divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Vonis putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Kemal Tampu bolong, Kamis (14/12/20170) siang.

Mendengar putusan itu,  isak tangis anak dan keluarga serta kerabat terdakwa langsung bersahutan di dalam dan luar persidangan ketika hakim mengetuk palu.

"Menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara," kata majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 120 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain vonis pidana penjara, terdakwa yang dikenal selaku pengusaha kapal di Kabupaten Takalar ini dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved