Qayyim Munarka Sebut Rektor Unhas Intervensi Polemik Pembangunan SIT Ibnu Sina
Kekecewaan Qayyim semakin bertambah tatkala mengetahui bahwa pihak Unhas dalam hal ini rektor ikut terlibat dengan mengintervensi
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik pembangunan gedung Sekolah Islam Terpadu (SIT) Ibnu Sina di bawah naungan Yayasan Amal Jariyah Ibnu Sina, yang beralamat di kompleks Unhas Baraya terus berlanjut.
Saat ini, phas Baraya.embangunan sekolah yang direncanakan berlantai enam tersebut dihentikan setelah dinyatakan kalah di PTUN Makassar atas gugatan warga kompleks Un
Dr Qayyim Munarka selaku pemilik SIT Ibnu Sina cukup kecewa dengan keputusan ini.
Ia mengatakan, warga boleh-boleh saja protes tapi seharusnya bukan pada soal pembangunan sekolah Islam yang tujuannya untuk mendidik murid dalam mendalami ilmu agama.
Kekecewaan Qayyim semakin bertambah tatkala mengetahui bahwa pihak Unhas dalam hal ini rektor ikut terlibat dengan mengintervensi pihak terkait untuk menghentikan pembangunan.
"Keterlibatan Rektor Unhas diketahui setelah kami didatangi pihak Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu yang memperlihatkan surat rektor ke Polda Sulsel yang ditembuskan ke Polres, jelas sekali indikasi keterlibatannya," ungkap Qayyim, Kamis (14/12/2017).
Keterlibatan Unhas, lanjut Qayyim diperkuat dengan difasilitasinya warga yang menolak pembangunan selama mereka melakukan gugatan.
"Kemudian kami melihat, dimana para penggugat di-backup penuh LBH Unhas, dan difasilitasi dengan mobil Unhas yang dipakai demonstran, begitu juga ketika menghadiri sidang di PTUN, bahkan saya lihat rektor turut menekan Wali Kota Makassar," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut tak sepatutnya dilakukan karena lokasi pembangunan sekolah adalah milik Qayyim dan telah bersertifikat, tak ada lagi sangkut pautnya dengan Unhas, meski lokasinya di kompleks Unhas.
Pasca kalah di PTUN, pihak SIT Ibnu Sina berkoordinasi dengan Pihak Pemkot Makassar selaku tergugat langsung melayangkan banding.
"Kita melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan penasehat hukum wali kota yang menjadi tergugat, dan melakukan upaya banding. Kemarin hari terakhir mendaftar banding, dan itu sudah dilakukan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dkay_20171214_145910.jpg)