Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Samsat Gowa Sosialisasikan Diskon BBNKB Hingga Rp 2,5 Juta

UPT Pendapatan Wilayah Gowa menggelar sosialisasi Pajak Daerah di Gedung De Bollo Sungguminasa, Gowa, Rabu (13/12/2017).

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
UPT Pendapatan Wilayah Gowa menggelar sosialisasi Pajak Daerah di Gedung De Bollo Sungguminasa, Gowa, Rabu (13/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- UPT Pendapatan Wilayah Gowa menggelar sosialisasi Pajak Daerah di Gedung De Bollo Sungguminasa, Gowa, Rabu (13/12/2017).

Sosialisasi ini dihadiri tokoh masyarakat dari beberapa kecamatan, kepala desa dan jajaran pemerintah kabupaten di Kabupaten Gowa.

Salah satu materi yang disosialisasikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Sulsel, Dharmayani adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 10 Tahun 2010 yang telah direvisi dengan diterbitkannya Perda No 8 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

"Beberapa perubahan dalam perda ini khususnya biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan baru yang tadinya 12,5% menjadi 10 % dari harga mobil. Artinya jika anda membeli mobil dengan harga Rp 100 juta BBN nya akan dipotong jadi Rp 10 juta saja dari yang biasanya Rp 12,5 juta," jelasnya.

Tapi diskon ini hanya berlaku bagi pembelian hingga 31 Desember 2017.

Sebab pemberlakuan Perda ini menunggu Peraturan Gubernur dan kemungkinan baru diberlakukan tahun depan.

Selain itu Perda tersebut juga mengatur tarif progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan kapasitas diatas 500 cc keatas.

"Yang tadinya tarif bagi kendaraan kepemilikan kedua atas nama dan alamat yang sama 2.5 % menjadi 2%, kendaraan kepemilikan ke tiga yang tadinya 3,5% menjadi 2,25% dan seterusnya," katanya lagi.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa Masbit Taufiek berharap dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini akan berdampak positif terhadap kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo.

Sebelumnya juga Samsat Gowa sudah melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor selama dua hari berturut-turut di dua lokasi berbeda.

Dalam sosialisasi ini, hadir juga Kasatlantas Gowa AKP Ismail sebagai pemateri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved