Jadi DPO, Terpidana Koruptor Tak Ada di Rumah Saat Didatangi Kejaksaan
Belakangan dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut ditemukan berbagai kejanggalan. Sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 1 Miliar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Terpidana korupsi pembangunan Pasar Pabaeng baeng, Taufan Ansar Nur masih menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar. Sampai saat ini tim Kejaksaan belum menemukan keberadaan pelaku.
"Terpidana Taufan tidak ada di rumah. Tapi kami sudah sampaikan kepada keluarganya untuk segera menyerahkan diri," kata Ketua Tim Eksekusi, Jefri di kediaman Taufan, di Perumahan Azalea,
Rabu (13/12/2017) malam.
Penahanan Taufan segera dilakukan demi melaksanakan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusanya, hakim MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat tahun penjara.
Proyek pembangunan pasar Pa`baeng-baeng diketahui dikerjakan pada 2009 dengan menggunakan anggaran senilai Rp12 miliar. Berdasarkan perencanaan kegiatan, anggaran tersebut digunakan untuk membangun 16 item pekerjaan, yakni pembangunan lahan parkir dan bagian muka toko serta los pedagang.
Namun belakangan dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut ditemukan berbagai kejanggalan. Sehingga negara dirugikanl ebih dari Rp 1 Miliar.
Proyek yang dikerjakan tidak direalisasi. Pekerjaan yang telah diselesaikan, namun di bawah standar yang direncanakan serta ditemukan bahan material digunakan untuk menyelesaikan proyek namun nilainya telah dikurangi.
Tidak hanya itu, hasil penyelidikan hingga penyidikan kejaksaan menemukan data tentang biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin mendirikan bangunan, tetapi faktanya, pengurusan izin itu tidak ada. (*)