Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, Eks Dirut PD Pasar Raya Makassar Diadili Soal Penyimpangan Dana Sewa Los

Rahim Bustam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SALDY
Dirut PD Pasar Rahim Bustan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (13/12/2017) hari ini.

Rahim Bustam yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng, Kecamatan Tamalate didudukan di kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dakwaan ini akan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan hakim yangdipimpin langsung olehAdhar sebagai hakim ketua, Yamto Susena dan Paelori sebagai hakim anggota.

Sebelumnya Rahim disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.

Sesuai pasal itu, Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar.

Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved