10 Bulan, Sebanyak Ini Pernikahan Dini Dikabulkan Pengadilan Agama di Luwu Utara
PA Masamba melayani dispensasi kawin warga dua kabupaten di utara Sulsel, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengadilan Agama (PA) Masamba mengabulkan 48 permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini sepanjang periode Januari-Oktober 2017.
Hal ini berdasarkan data yang dipajang di papan informasi PA Masamba, dipantau TribunLutra.com, Rabu (13/12/2017).
Pada bulan Januari PA di Jl Simpurusiang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengabulkan empat permohonan dispensasi kawin.
Sebanyak tujuh permohonan Februari, Satu kasus di bulan Maret, tiga di bulan April, 10 di bulan Mei, dua di bulan Juni,
Baca: Anggota DPRD Sebut Proyek Jalur Dua Masamba Luwu Utara Salahi Bestek
Ada tiga di bulan Juli, sembilan di bulan Agustus, tiga di bulan September, dan enam di bulan Oktober.
PA Masamba melayani dispensasi kawin warga dua kabupaten di utara Sulsel, Luwu Utara dan Luwu Timur.(*)