Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Maros Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Koperasi

Penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,8 Miliar tersebut, berdasarkan perintah Kepala Kejari, Eko Suwarni.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulsel, Marang didampingi Kajari Maros, Eko Suwarni memeriksa berkas di ruang kerja Intelijen Kejari. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran koperasi atau Pengelolaan Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PDB-UMKM), tahun 2011, Senin (11/12/2017).

Penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,8 Miliar tersebut, berdasarkan perintah Kepala Kejari, Eko Suwarni.

Eko mengatakan, meski telah menetapkan, namun pihaknya ogah membeberkan identitas tersangka. Alasanya, dia menakutkan, tersangka melarikan diri.

"Kami sudah penetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan dana bergulir UMKM di Maros. Identitasnya masih kami rahasiakan karena sementara pendalaman juga," kata Eko.

Eko meminta kepada warga supaya tetap bersabar menunggu pengungkapan identitas pelaku. Eko berjanji segera menyeret pelaku ke Lapas Kandeapi.

Sementara Jaksa Senior Kejari, Jatmiko mengatakan, identitas tersangka belum dibeberkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami juga menghormati asas praduga tidak bersalah. Nanti setelah diperiksa sebagai tersangka baru kami umumkan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved