Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, Empat Pimpinan DPRD Sulbar Diperiksa

masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Harum, dan Munandar Wijaya serta Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
nurhadi/tribunsulbar.com
Kantor DPRD Sulbar di Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Empat unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (11/12/2017) hari ini

Keempàt tersangka tersebut masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Harum, dan Munandar Wijaya serta Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya pasca kalah dalam putusan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD senilai Rp 360 miliar.

Tersangka dalam kasus ini diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.

Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017. Lara tersangka dianggap secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.

Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Selain itu, sana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved