Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yerusalem Milik Siapa?

Pengakuan ini juga menegaskan langkah Amerika selanjutnya yang akan segera memindahkan Kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Editor: Mahyuddin
Handover
Alumni Megister Ilmu Hukum UGM, Akbar, S.H, LL.M. 

Oleh: Akbar, S.H, LL.M.
Alumni Megister Ilmu Hukum UGM

TRIBUNTIMUR.COM - Konflik panjang antara Israel dan Palestina kembali pasang oleh pernyataan sepihak Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dia mengumumkan pengakuan wilayah Yerusalem sebagai ibukota Israel di mana wilayah tersebut masih merupakan obyek dari proses perundingan yang belum disepakati oleh Israel dan Palestina.

Pengakuan ini juga menegaskan langkah Amerika selanjutnya yang akan segera memindahkan Kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Hal ini tentu saja disayangkan oleh para pemimpin dunia karena dinilai akan menjadi penghambat terhadap upaya untuk perundingan baru bagi kedua pihak dimana diketahui bahwa perundingan terakhir yang ditengahi oleh AS berakhir tanpa kesepakatan pada tahun 2014.

Sebagaimana dilansir oleh beberapa media internasional dan nasional, pengakuan ini mendapatkan respon kekhawatiran atau kecaman keras dari negara Turki, Inggris, Jerman, Lebanon, Qatar, Mesir, dan Jordania.

Indonesia sendiri, melalui pernyataan Presiden Jokowi, mengecam keras pengakuan AS tersebut karena telah melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan (DK) dan Majelis Umum (MU) PBB.

Untuk itu, Indonesia akan memintah pertemuan khusus dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan meminta PBB untuk segera bersidang terkait pengakuan AS tersebut.

Sementara itu, PBB melalui Sekretaris Jenderalnya Antonio Guterres menyatakan bahwa pengakuan AS ini tidak akan menyelesaikan persoalan Israel dan Palestina.

Karena yang dibutuhkan adalah perundingan langsung antara kedua pihak, “In this moment of great anxiety, I want to make it clear: there is no alternative to the two-state solution. There is no Plan B.”

Dengan banyaknya respon tersebut diatas, menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana sebenarnya kedudukan pengakuan AS terhadap klaim Israel terhadap Yerusalem sebagai ibu kotanya dalam hukum internasional?

Prinsip Pengakuan Hukum Internasional

Sebelum memaknai pengakuan AS terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel, hal yang perlu
diketahui adalah mengenai pengakuan itu sendiri.

Pengakuan suatu negara yang diberikan kepada peristiwa baru terkait negara lain biasanya untuk mengakui eksistensi negara baru tersebut atau pemerintah baru negara tersebut.

Perbedaan dari kedua pengakuan ini, secara sederhana, dapat ditekankan bahwa pengakuan negara baru akan melahirkan status negara baru tersebut (kewarganegaraan, wilayah dan pemerintahan).

Sementara, pengakuan pemerintah baru hanya akan mempengaruhi pemerintahan.

Prihal pengakuan ini tidak terlepas dari kriteria statehood yang paling banyak diterima dalam hukum internasional yang mana didasarkan pada Pasal 1 Konvensi Montevideo tentang hak dan kewajiban negara tahun 1933.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa sebuah negara harus memenuhi kualifikasi: (a) penduduk tetap, (b) wilayah tertentu, (c) pemerintah, (d) kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.

Kualifikasi terakhir inilah yang sangat bergantung pada adanya suatu pengakuan untuk dapat dipenuhi.

Secara teoritis, pengakuan didasarkan pada dua teori, yakni teori konstitutif dan deklaratoris.

Teori pertama berpandangan bahwa tindakan pengakuan negara lainlah yang menciptakan negara baru sehingga memberinya kepribadian hukum, bukan proses aktual yang dilakukan dalam mencapai kemerdekaan.

Sementara, teori kedua berpandangan bahwa pengakuan hanyalah penerimaan negara-negara atas situasi yang telah ada, di mana negara baru memperoleh kapasitas dalam hukum internasional bukan berdasarkan persetujuan negara lain melainkan berdasarkan
situasi factual tertentu (Malcolm N. Shaw, 2008).

Tindakan pengakuan yang didasarkan pada teori konstitutif adalah penegasan akan teori deklaratoris dimana hal ini tidak berlaku sebaliknya.

Oleh karena itu, pengakuan konstitutif akan melahirkan hak dan kewajiban didalam lapangan
hukum internasional antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui.

Perkembangan pengakuan dalam hukum internasional, khususnya bagi negara-negara Eropa,
menampilkan sebuah pedoman pengakuan yang didasarkan pada Deklarasi tanggal 16 Desember
1991 berjudul ‘Pedoman Pengakuan Negara-Negara Baru di Eropa Timur dan Uni Soviet’.

Pedoman ini mensyaratkan lima hal untuk memberikan pengakuan terhadap negara baru.

Salah satu poinnya adalah komitmen untuk menyelesaikan melalui kesepakatan, termasuk
melalui jalan arbitrase bila dipandang sesuai untuk menyelesaikan persoalan suksesi negara dan
sengketa regional.

Meskipun telah ada pedomannya, negara-negara eropa tidak diwajibkan untuk memberikan pengakuannya terhadap negara yang baru terbentuk.

Dengan kata lain, pedoman itu berfungsi untuk menjadi dasar apabila pengakuan telah dilakukan, tetapi pedoman itu tidak mewajibkan kepada negara yang telah ada untuk memberikan pengakuan.

Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan pengakuan, bagaimanapun, adalah sangat bergantung pada sikap politis negara pemberi pengakuan.

Untuk hal terakhir ini ditegaskan oleh Komisi Arbitrase Yugoslavia (1992) di dalam Opini no. 10-nya bahwa pengakuan adalah “tindakan diskresioner” yang bisa dilakukan oleh negara-negara bila mereka memilih untuk memberikan pengakuan dan dengan cara mereka sendiri-sendiri”.

Pengakuan AS Terhadap Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel

Pengakuan negara AS terhadap ibu kota Israel di wilayah Yerusalem bisa dikatakan adalah
pengakuan yang sebenarnya sama dengan pengakuan yang telah diberikan oleh AS ketika
pertama kali memberikan pengakuan terhadap Israel sebagai negara.

Maksudnya, ketika AS memberikan pengakuan bahwa Israel adalah negara, maka pengakuan itu juga dimaksudkan untuk mengakui wilayah negara Israel, termasuk wilayah yang dijadikan ibu kota oleh Israel.

Hal ini tentu saja karena urusan pemilihan wilayah mana yang dijadikan sebagai ibu kota oleh setiap negara adalah perkara nasional masing-masing negara.

Namun, mengingat bahwa wilayah Yerusalem adalah wilayah yang masih menjadi sengketa antara Israel dan Palestina, maka pengakuan AS ini tentu dianggap sebagai langkah politik.

Itu juga sangat berpotensi meningkatkan ketegangan baik antara Israel dan Palestina, maupun negara-negara yang memberikan dukungan kepada salah satu pihak.

Dari segi aturan pengakuan, langkah AS memang tidak bertentangan dengan ketentuan apapun.

Pengakuan sebagaimana telah dijelaskan diatas adalah sebuah tindakan diskresi dari masing-
masing negara.

Dan tidak adanya peraturan internasional yang mengatur mengenai tata cara dan situasi yang dipersyaratkan kepada negara untuk dapat memberikan pengakuannya terhadap negara lain.

Namun, karena status Yerusalem yang masih dalam sengketa, sebagimana diakui
pula oleh AS di dalam pidato Donald Trump, dapat dikatakan bahwa secara hukum status
Yerusalem itu sendiri yang menghilangkan dampak hukum dari pengakuan yang diberikan oleh
AS.

Dari segi prinsip hukum internasional, ketiadaan dampak hukum dari pengakuan AS tersebut
dapat didasarkan pada prinsip ex injuria jus non oritur atau hak-hak legal tidak bisa diperoleh
dari situasi ilegal.

Status Yerusalem yang belum sah (sengketa) dimiliki oleh siapa dengan sendirinya tidak bisa melahirkan hak kedaulatan wilayah bagi Israel.

Dengan kata lain, kondisi faktual memang menciptakan pengakuan dari AS yang sah menurut UU nasional AS dan UU nasional Israel.

Namun, kondisi faktual yang melahirkan UU AS dan UU Israel yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel adalah tidak sah atau ilegal atau tidak memiliki daya ikat terhadap Palestina.

Disisi lain, pengakuan AS akan dihubung-hubungkan dengan kedudukan AS sebagai anggota
tetap Dewan Keamanan (DK) PBB yang mana DK PBB diserahi tanggung jawab oleh seluruh
anggota PBB untuk memelihara kedamaian dan keamanan internasional (Pasal 24 Piagam PBB).

Tentu, seluruh anggota PBB berharap kepada negara AS untuk bisa memposisikan diri sebagai
salah satu negara yang berdaulat dan sebagai salah satu negara anggota DK PBB yang harusnya
memposisikan diri untuk ikut mendorong penyelesaian sengketa antara Israel dan Palestina.

Sebagaimana ditekankan oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres bahwa penyelesaian sengketa yang paling tepat adalah melalui negosiasi antara Israel dan Palestina.

Patut ditunggu follow-up sikap PBB yang telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderalnya.

Apakah benar akan dijalankan penyelesaian damai atau malah akan melahirkan sebuah resolusi yang menempatkan pengakuan negara ketiga terhadap ibu kota negara yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan sengketa wilayah?

Tentu, respon dari negara-negara anggota OKI menjadi hal yang sentral pula dalam sengketa Yerusalem ini untuk melihat posisi politik organisasi ini dalam melakukan pengawalan kepentingan negara anggotanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved