Legislator Takalar Terancam Tak Terima Gaji 6 Bulan, Ini Penyebabnya
Konsekuensi itu harus diterima legislator di DPRD Takalar apabila APBD tahun anggaran 2018 tak kunjung selesai
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Reni Kamaruddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar terancam tidak bisa menikmati gajinya selama enam bulan ke depan.
Konsekuensi itu harus diterima legislator di DPRD Takalar apabila Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 tak kunjung selesai pada batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan pada UU no 23 tahun 2014.
Saat ini, rancangan APBD 2018 di DPRD Takalar masuk pada tahap evaluasi dari pemerintah provinsi. Namun, sebagian legislator di DPRD Takalar menganggap bahwa pembahasan RAPBD ditingkat komisi tidak sah disebabkan polemik pergantian pimpinan komisi.
Seperti diketahui sengketa kekuasaan ditingkat komisi saat ini menjadikan legislator di DPRD Takalar berkubu-kubu.
Baca: Pengesahan APBD 2018 Molor, Wakil Ketua DPRD Takalar Ungkit Tunjangan
Baca: DPRD Takalar Setuju Dana Desa Dinaikkan 10 Persen
Selain berimbas pada gaji anggota DPRD yang terancam tidak dibayarkan selama enam bulan, keterlambatan pengesahan APBD 2018 juga akan berimbas pada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 10 persen dari Pemerintan Pusat.
"Perlu diingat bila APBD 2018 sampai waktu yang telah ditentukan tidak kelar, maka akan ada konsekuensi seperti Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga 10% dari pemerintah pusat," jelas Wakil Ketua DPRD Takalar dari Partai PKPI, Muh Idris Leo.
"Juga akan ada implikasi langsung ke pihak legislatif untuk tidak dibayarkan gajinya selama enam bulan karena RAPBD 2018 sdh diserahkan oleh pihak eksekutif ke legislatif untuk dibahas lebih lanjut," lanjutnya.
Idris Leo menambahkan bahwa saat ini jadwal paripurna untuk pengesahan APBD 2018 masih belum ditentukan karena masih menunggu hasil evaluasi dari gubernur.(*)