Kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi
Ibrahim ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pendiri SMKN 1 Baebunta.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Luwu Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ibrahim Nasir, ditetapkan tersangka korupsi.
Kepala Kejari Luwu Utara, Andi Mirnawaty mengatakan, penetapan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2017.
"Sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 23 dan hari ini rencananya kita tahan (di Rutan Kelas IIB Masamba)," ujar Mirnawaty kepada TribunLutra.com, Jumat (8/12/2017).
Mirnawaty menjelaskan, Ibrahim ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pendiri SMKN 1 Baebunta.
Baca: 10 Bulan, PA Masamba Luwu Utara Cetak 515 Janda
"Proyek itu tahun 2016. Waktu itu dia sebagai ketua tim pendiri SMKN 1 Baebunta dan saat ini mejabat sebagai kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara," katanya.
Diketahui, anggaran pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta Rp 1,5 miliar dari Kementerian Pendidikan. Kasus ini terjadi ketika pengelolaan pendidikan menengah masih di bawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara tahun 2016.
"Kasus ini bukan kasus Disdik Provinsi sebab ketika itu pengelolaan pendidikan menengah masih di bawah kendali dinas kabupaten masing-masing. Jadi, tidak ada hubungannya dengan Disdik Sulsel, jangan dikaitkan,"ujar Kamaluddin Alnan, Pengawas SMK Luwu Utara, ketika dikonfirmasi TribunLutra.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 juta lebih.(*)