Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Maqdir Ismail, Pengacara Utama Setya Novanto Setelah Otto & Fredrich Mundur. Lihat No 3!

Ini setelah dua Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017).

Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Maqdir Ismail 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama pengacara Maqdir Ismail (63) tiba-tiba ramai dibicaran.

Ini setelah dua Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017).

Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi (tribunnews.com)

Fredrich mengatakan segala hal terkait dengan kasus Setya Novanto kini ditangani oleh Maqdir Ismail.

Baca: Gawat! Ikuti Otto Hasibuan, Pengacara Fredrich Yunadi Juga Tinggalkan Setya Novanto

Baca: Mundur Jadi Kuasa Hukum, Otto Hasibuan Ungkap Tak Deal Setya Novanto. Pertanda Apa?

Dikonfirmasi terpisah oleh tribunnews.com, Maqdir Ismail memastikan mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich sebagai kuasa hukum Setya Novanto tidak bakal mempengaruhi penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP.

"‎Insya Allah tidak ganggu perkara, saya berharap tidak ya," ujar Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Jumat (8/12/2017).

Lebih lanjut, Maqdir hanya menyayangkan sikap keduanya yang tiba-tiba mundur.

Bahkan Maqdir juga mengaku belum tahu soal pengunduran diri itu.

Maqdir Ismail
Maqdir Ismail ()

"‎Saya belum dapat informasi itu, ‎ini patut disayangkan. Karena kan mereka yang dari awal yang sudah banyak tahu perkara ini. Sementara saya kan belakangan," ujarnya.

Lalu siapa Maqdir Ismail? Tentu bukan orang sembarangan di kancah dunia advokat Tanah Air.

Berikut beberapa fakta tentang Maqdir Ismail dirangkum tribun-timur.com dari berbagai sumber. 

1. Aktivis HMI, Pengacara ‘Langka’ Indonesia

Dr Maqdir Ismail SH LLM adalah salah satu teladan di kalangan HMI dan kaum nasionalis serta sosialis, bekerja sebagai advokat.

Setelah lulus meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 27 Agustus 2015, Doktor Maqdir Ismail (alumnus HMI) dipinang promotornya Profesor Sutan Remy Syahdeini untuk menjadi staf pengajar di program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

"Saya berharap Saudara Maqdir bersedia dan Dekan Fakultas Hukum segera memintanya,"kata Sutan Remy.

Menurut Profesor Sutan Remy, Maqdir termasuk 'barang langka', karena kini ia ahli dalam bidang Hukum Ekonomi, khususnya Perbankan.

"Bidang yang masih sedikit dan sangat diperlukan,"katanya.

Maqdir lulus dengan predikat sangat memuaskan dalam sidang promosi Doktornya di Balai Sidang Djoko Soetono, UI.

"Dari segi materi kami sepakat Maqdir lulus Cum Laude, tetapi, karena waktu lulusnya lambat, kami turunkan menjadi sangat memuaskan,"kata Profesor Sutan Remy.

2. Latar Belakang Pendidikan

Dr Maqdir menyelesaikan gelar doktor di UI dengan disertasi berjudul "Independensi, Akuntabilitas dan Transparansi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral : Studi Perbandingan undang-undang Bank Indonesia."

Maqdir menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Maqdir Ismail
Maqdir Ismail ()

Ia salah satu akvitis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), lalu magang kerja di kantor Adnan Buyung Nasution, sampai akhirnya menjadi pengacara kawakan, yang banyak membela kasus-kasus HAM dan pers.

Kini bebannya bertambah menjadi ahli hukum Perbankan. "Sebagai ahli hukum Perbankan harus berani mengemukakan pendapat di luar pendapat yang umum,"pesan profesor Sutan Remy.

Hadir pada acara promosi yang dipimpin Profesor Hikmahanto Juwana itu, Ali Sadikin, Todung Mulya Lubis, ahli-ahli, praktisi hukum dan pers.

3. Pernah Dipenjara 2 Tahun

Jejaknya sebagai pengacara handal tak datang begitu saja. Jalannya berliku. Maqdir juga aktif turun di jalan menggelar demonstrasi.

Apakah bekas pembangkang selamanya bergerak di jalanan?

”Tidak,” kata Maqdir Ismail.

Perjalanan hidup praktisi hukum ini penuh liku, dari menjadi demonstran, masuk bui, sampai menyelesaikan gelar doktor ilmu hukum.

Maqdir, yang pernah divonis dua tahun penjara karena demonstrasi ini, pernah menjabat Sekretaris III Dewan

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, kemudian Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Ketika terjun di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selulus dari Yogyakarta, ia membela gali (preman) yang sedang dikejar penembak misterius, dilanjutkan sebagai penanda tangan Petisi 50 dan tersingkir dari pergaulan.

4. Anak Petani Lahir 1954, S2 Luar Negeri

Anak petani karet kelahiran Baturaja, 18 Agustus 1954, ini berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia, Jakarta, dengan predikat sangat memuaskan.

”Perjalanan hidup memang penuh lika-liku. Tetapi pasti, komitmen pribadi saya tetap, membela yang lemah,” katanya dilansir konfrontasi.com.

Maqdir mengaku, disertasinya lahir dengan ”mengganggu” istri dan dua anaknya. Tahun 1999 Maqdir meraih master di Law School University of Western Australia, sesudah bersama keluarganya tinggal berempat di Perth, Australia.

Saat itu Sri Mardiyati, istrinya, masih belum selesai pendidikannya di School of Mathematics and Statistic di Curtin University of Technology.

Bahkan, dua anaknya, Nadiyya dan Faza, juga belum selesai sekolah menengah.

Situasi semakin sulit ketika Nadiyya menerima beasiswa dari Pemerintah Australia untuk belajar ilmu hukum di Cambridge University di London, Inggris.

5. Daftar Kliennya Orang Berpengaruh, Termasuk Prabowo Subianto

Maqdir salah satu advokat di barisan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Pilpres 2014 lalu.

Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) memang tidak ubahnya pertarungan advokat.

Masing-masing kubu, baik itu Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait mempersiapkan tim advokat terbaik yang mereka miliki.

Kubu pemohon, pasangan Prabowo-Hata, menggunakan 95 advokat untuk bertarung di forum hukum.

Di antara 95 orang tersebut yang tergabung di Tim Pembela Merah Putih ini, di antaranya, adalah Muhammad Mahendradatta (ketua tim), Maqdir Ismail, Firman Wijaya, Eggi Sudjana, Elza Syarief, Alamsyah Hanafiah, Didik Supriyanto, Habiburokhman, Zainuddin Paru, dan Hinca IP Panjaitan.

Selain Prabowo Subianto, ini deretan klien Maqdir Ismail yang bonafide.

Ratu Atut Chosiyah terdakwa kasus penyuapan hakim konstitusi M. Akil Mochtar dan adiknyaTubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Terdakwa korupsi bioremediasi ‘Kasus Chevron’ Bachtiar Abdul Fatah

Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho

Maqdir juga pernah tercatat sebagai anggota tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji ketika menjadi tersangka penerima suap sebesar Rp500 juta dan kasus korupsi penggunaan anggaran hibah Pemprov Jawa Barat Tahun 2008.

Pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam perkara biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Pengacara mantan ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencanaterhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.

Maqdir Ismail bersama Antazari Azhar
Maqdir Ismail bersama Antazari Azhar ()

Pengacara Edhie Baskoro 'Ibas' Yudhoyono. 

Pengacara Gubernur Sultra Nur Alam kasus dugaan korupsi izin tambang

Pengaraca Ketua DPD RI Irman Gusman

Mentereng bukan? KPK patut waspada!(tribun-timur.com/Mansur AM)

Baca: Ustadz Felix dan Abu Janda Debat Soal Bendera Rasulullah, Ternyata Ini Yang Benar Versi Kiai Ini

Baca: Ada Yang Tanyakan Agama Deisti Astriani Tagor, Foto Ini Jawaban Keyakinan Istri Setya Novanto

Baca: Viral di Makassar! Kids Jaman Now, Murid SD Tawuran Gara-gara Cinta Segitiga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved