Penyerahan Ranperda Bulukumba Tertunda Gara-gara Rp 11 Miliar
Interupsi salah satu anggota dewan, Andi Pangerang Hakim, membuat rapat sempat diskors selama 15 menit
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rapat paripurna penyerahan lima buah ranperda di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, berlangsung hari ini, Kamis (7/12/2017).
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dilantai dua gedung DPRD Bulukumba, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Satu dari lima ranperda yang diajukan tersebut adalah ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Interupsi salah satu anggota dewan, Andi Pangerang Hakim, membuat rapat sempat diskors selama 15 menit, sebelum dilakukan penyerahan secara simbolik lima buah ranperda tersebut.
Anggota fraksi PPP itu melihat ada sesuatu yang berbeda antara RAPBD yang diusulkan dengan yang ditetapkan pada putusan rapat KUA-PPAS.
"Ini tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat, ada selisih sekitar Rp 11 miliar. Yang Rp 11 miliar ini kemana?," tutur Andi Pangerang kepada pimpinan sidang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bulukumba, selaku pimpinan sidang, Andi Hamzah Pangki, yang ditemui setelah rapat menuturkan, bahwa tidak ada yang salah atau selisih.
"Tidak ada selisih, ini masalah persoalan komunikasi saja karena tidak disampaikan selaku ketua banggar," tutur Hamzah Pangki.