Korupsi, Pengawas KSP Agung Lestari Ditahan Selama 30 Hari Kedepan
Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Suwondo dijeblokan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Suwondo dijeblokan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Siwondo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluranan dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) tahun 2011-2013.
"Ia tetap dilakukan penahanan oleh Ketua Masjelis Hakim selama 30 (tiga puluh) hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar, A. Irfan.
Perbuatan Siwondo dinyatakan melanggar lasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.