Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi, Pengawas KSP Agung Lestari Ditahan Selama 30 Hari Kedepan

Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Suwondo dijeblokan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
int
www.tribun-timur.com 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Suwondo dijeblokan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Siwondo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluranan dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) tahun 2011-2013.

"Ia tetap dilakukan penahanan oleh Ketua Masjelis Hakim selama 30 (tiga puluh) hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar, A. Irfan.

Perbuatan Siwondo dinyatakan melanggar lasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved