Denny Siregar Ungkap Alasan Jonru Ginting Sangat Benci Presiden Jokowi Hingga Kini Dipenjara
Dan - entah kenapa - sayapun sering disandingkan dengan dia, sebagai antitesa. Mungkin karena sama-sama Batak, jadi disebut All Batak's Final.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penggiat media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting kini sedang menjalani hukumannya sebagai tersangka ujaran kebencian.
Pada 3 pekan lalu, Selasa (12/11/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilannya.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil, diputuskan Selasa, 21 November 2017, oleh Lenny Wati Mulasimadhi selaku hakim tunggal," kata majelis hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi saat membacakan petikan putusan, Selasa siang.
Lenny menolak seluruh petitum dan tuntutan provisi yang diajukan tim kuasa hukum Jonru.
Menurut dia, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan polisi, tidak ada kesalahan prosedur ataupun pelanggaran hak asasi yang dialami Jonru.
"Maka, praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak dapat mematahkan bukti-bukti. Proses penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan oleh termohon satu dan termohon dua adalah sah sehingga semua petitum dan provisi harus ditolak seluruhnya, maka pemohon dalam pihak yang kalah," ujar Lenny.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017.
Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.
Jonru juga diduga melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum dilaporkan kepada Polda Metro Jaya, Jonru mengakui dirinya pernah mem-posting ujaran kebencian kepada Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi soal tidak jelasnya orangtua Jokowi.
Namun, posting-an tersebut tidak dibuat antara Maret hingga Agustus 2017, melainkan pada saat masa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, tahun 2014.
Pengakuan Jonru disampaikan saat menghadiri talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) pada stasiun televisi swasta TVOne bertema 'Halal – Haram Saracen' yang ditayangkan Selasa (29/8/2017) malam.