Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembacaan Putusan Terhadap Guru Besar UNM Molor

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Guru besar UNM, Prof Mulyadi di Pengadilan Tipikor Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (20/07/2017). Mulyadi didudukan di kursi pesakitan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium Fakultas Tehnik (FT) UNM 2015. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Mulyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dijadwalkan, Selasa (05/12/2017) hari ini molor.

Hingga pukul 14.30 Wita Hakim Pengadilan belum memulai persidangan. Padahal para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum Prof Mulyadi sudah hadir sejak siang tadi.

Molornya persidangan ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan. Pantauan Tribun ruang utama persidangan mulai nampak dipadati wartawan dan sejumlah pengunjung.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan akan membacakan putusan terdakwa.

Hakim bakal memutuskan dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum terhadap Prof dalam perkara proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Teknik UNM terbukti bersalah atau tidak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved