Mulai Jumat, Tarif Tol Seksi I & II Makassar Naik 8 Persen, Ini Tarif Terbarunya
PT BMN mempunyai 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif tol yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif tol ramp.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jalan Tol Seksi I dan II Makassar yang kelola PT Bosowa Marga Nusantara
(BMN) mengumumkan kenaikan tarif tol.
Kenaikan tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 970/KPTS/M/2017 tentang penyesuain tarif tol pada jalan tol Ujung Pandang Seksi I dan II.
Dirut PT BMN, Anwar Toha di kantornya Menara Bosowa Jl Sudirman Makassar menuturkan, ini mulai pukul 00.00 Wita, Jumat (8/12/2017).
"Besaran kenaikan tarif yang diberlakukan rata-rata sebesar 8%," katanya, Selasa (7/12/2017).

PT BMN mempunyai 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif tol yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif tol ramp.
"Dari lima golongan, empat di antaranya naik. Golongan 1, tidak ada kenaikan," ujarnya. (*)