Pilkada Sidrap 2018
Penuhi Syarat, Berkas IKRAR Lanjut ke Tahap Ini
Jumlah tersebut telah melewati batas minimal yang ditetapkan KPU, yakni 22.491 dukungan KTP.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Berkas dukungan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Andi Ikhsan Hamid dan Reski Jabir dinyatakan lolos batas minimal jumlah dukungan oleh KPU Sidrap.
Berkas balon bupati dan wakil bupati yang mengusung tagline IKRAR tersebut selanjutnya bakal melalui tahap verifikasi administrasi dan faktual.
"Alhamdulillah berkas IKRAR telah melewati syarat minimal yang ditetapkan KPU," kata Ketua Tim Pemenangan IKRAR, Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Jumat (1/12/2017).
Sebelumnya, pasangan IKRAR telah menyetor 25.583 dukungan KTP.
Jumlah tersebut telah melewati batas minimal yang ditetapkan KPU, yakni 22.491 dukungan KTP.
Selain IKRAR, KPU Sidrap juga menerima berkas pasangan Soalihin-Muhammad Nasiyanto (SOLUSI), dan Abdul Salam-Ruslan (ARUS).
Namun berkas dukungan ARUS dinyatakan tidak lolos berkas, karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KPU Sidrap.