Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

15 Hari di Penjara KPK, Ini Curhat Setya Novanto: Makanan Tak Cukup Gizi

Setya Novanto resmi ditahan KPK sejak 17 November 2017 lalu setelah serangkaian drama yang menyita perhatian publik.

Penulis: Sudirman | Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. 

Bukan itu saja, Setnov juga bercerita mengenai makanan di tahanan KPK.

Bahkan Setnov menilai anggaran makanan di tahanan KPK perlu ditingkatkan lagi.

Setya Novanto bersama istri Deisti Tagor, anak, dan Presiden Jokowi
Setya Novanto bersama istri Deisti Tagor, anak, dan Presiden Jokowi (twitter)

"Karena memang ada makanan yang menurut dia tidak cukup dari sisi gizi dan sebagainya," ujar Kyai Maman.

Mengawali pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, MKD menjelaskan semakin tingginya desakan publik agar Setnov mundur dari Ketua DPR.

Setnov menyadari tingginya dinamika yang mendesak agar dirinya segera mundur dari jabatan Ketua DPR di tengah lilitan kasus hukum yang tengah ia dera.

Untuk itu ia menitipkan pesan kepada para koleganya anggota DPR melalui Kyai Maman dan pimpinan MKD lainnya usai pemeriksaan.

"Pak Setnov menyampaikan mohon maaf, dan kepada anggota DPR hati-hati. Itu saja," kisah Maman mengulang perkataan Setnov.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima surat MKD terkait pemeriksaan ini.

"Setelah menerima surat 27 November 2017 dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, KPK akan memfasilitasi MKD untuk memeriksa SN (Setya Novanto)," ujar Febri, di Gedung KPK, Rabu (29/11/2017).

Febri mengatakan, surat yang diterima MKD tersebut perihal permintaan izin berkunjung.

Pada pokoknya, dalam surat itu tertulis bahwa MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto.

Selain itu, surat itu menjelaskan bahwa MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.

Untuk itu, karena Novanto sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD meminta agar dapat menemui Ketua Umum Partai Golkar itu dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.

Meski berstatus tahanan KPK, Novanto tetap dipertahankan sebagai Ketua Umum Golkar.

Golkar menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto. Demikian pula dengan status Novanto sebagai Ketua DPR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved