Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Dalami Peran Panitia Pembebasan Lahan Underpass Simpang Lima

Menurut Salahuddin bahwa dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk panitia pelaksana pembebasan lahan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi Arus lalu lintas di Underpass simpang lima Mandai, Makassar, Kamis (13/7/2017) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima JL Perintis Kemerdekaan - Mandai, Kabupaten Maros masih terus bergulir di Kejaksaan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat masih terus mendalami keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut.

"Sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Jumat (1/12/2017).

Menurut Salahuddin bahwa dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk panitia pelaksana pembebasan lahan.

Pembangunan Underpas merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM).

Pembebasan lahan pada proyek tersebut menggunakan dana sebesar Rp10 Miliar.
Kemudian didalam perjalanan, ditemukan adannya indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved