Kejati Dalami Peran Panitia Pembebasan Lahan Underpass Simpang Lima
Menurut Salahuddin bahwa dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk panitia pelaksana pembebasan lahan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima JL Perintis Kemerdekaan - Mandai, Kabupaten Maros masih terus bergulir di Kejaksaan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat masih terus mendalami keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut.
"Sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Jumat (1/12/2017).
Menurut Salahuddin bahwa dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk panitia pelaksana pembebasan lahan.
Pembangunan Underpas merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM).
Pembebasan lahan pada proyek tersebut menggunakan dana sebesar Rp10 Miliar.
Kemudian didalam perjalanan, ditemukan adannya indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut