Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Anggaran yang Diduga Diubah Sepihak oleh Sekwan dalam APBD Perubahan Gowa

kecewa dengan tindakan Sekwan Yusuf Sampera yang dengan seenaknya merubah anggaran pada APBD perubahan kemarin

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/WAODE NURMIN
Rapat Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa kembali diskorsing, Kamis (30/11/2017). Diskorsingnya lagi-lagi karena anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa yang hadir tidak qourum. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA-Penyebab enggannya sejumlah anggota Banggar untuk hadir dalam rapat Banggar Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sedikit demi sedikit akhirnya terbuka.

Setelah sebelumnya Asriady Arasi mengatakan salah satu alasan dirinya menolak hadir karena kecewa dengan tindakan Sekwan Yusuf Sampera yang dengan seenaknya merubah anggaran pada APBD perubahan kemarin, kini giliran Muhammad Fitriady yang buka suara.

"Ada trauma teman-teman DPRD di Anggaran Perubahan kemarin yang berujung polemik panjang. Sekretariat yang sudah kita percayakan untuk menyusun anggaran internal kita, justru melakukan "politik anggaran",,merubah anggaran tanpa ada rapat kordinasi dan harmonisasi di internal DPRD," katanya melalui pesan WhatsApp Jumat (1/12/2017).

Dia mencontohkan asuransi gedung dan CCTV dianggarkan, sementara anggaran kegiatan reses dikurangi hampir 50 persen.

"Pakaian adat untuk Hari Hadi Gowa tidak dianggarkan, medical check up anggota DPRD dan tenaga ahli fraksi dan komisi yang menjadi perintah PP 18 2017 juga luput dari penganggaran," ujarnya lagi.

Menurutnya itu juga perlu dievaluasi kinerjanya sebagai bagian dari SKPD pemerintah daerah.

Mengenai rapat yang harus ditunda hingga tiga kali, dia mengatakan jika itu sesuatu yang positif.

"Ini sesuatu yang positif menurut saya. Yang justru perlu dipertanyakan jika dua lembaga yakni eksekutif yudikatif adem ayem saja, tanpa ada riak-riak di pembahasan, tiba-tiba sudah sah saja APBDnya, ada apa?"

Situasi ini bagian dari dinamika dan perlu. Apalagi salah satu manfaat kehadiran DPRD adalah Check and Balances.

"Terus terang, saya selaku anggota Badan Anggaran juga dari awal menjabat sampai saat ini selalu heran karena model seperti ini terus berulang setiap tahunnya. Baik KUA-PPAS maupun RAPBD setiap tahunnya selalu didorong pada saat memasuki "Injury Time".

Meski katanya eksekutif punya alasa menunggu kepastian Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, etapi undang-undang mengatakan bahwa KUA PPAS bisa disusun dengan memakai pagu Anggaran Indikatif tahun sebelumnya dan diserahkan dibulan Juli.

"Kalaupun sudah ada jumlah fix DAK yang akan dipakai, maka sisa disesuaikan saja apakah ditambah atau dikurangi," jelasnya.

Begitu juga RAPBD, harus diserahkan oleh eksekutif di awal bulan Oktober, jadi ada waktu kurang lebih 60 hari untuk menganalisa dan membahas kemudian ditetapkan menjadi APBD di akhir November.

Meski Bapak Bupati Gowa dalam jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi sudah pernah menyampaikan akan berusaha mendorong KUA-PPAS 2018 lebih awal tapi mungkin terkendala teknis dan nonteknis sehingga molor lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved