Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa di Mall PIPO
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Mall PIPO
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Mall Phinisi Point (PIPO), Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Kamis (30/11/2017).
Kepala UPTP Wilayah Makassar I Selatan, Harmin yang ditemui dilokasi menuturkan, Kedai Samsat di PIPO dijadirkan untuk mendekatkan diri kepada pelanggan Samsat sedang berkunjung di PIPO.
"Kami membuka pelayanan pembayaran PKB di Mall PIPO setiap hari mulai 1-10 Desember 2017, pukul 10.00-21.00 Wita,” kata Harmin.
Kedai Samsat Makassar hadir di Mall PIPO untuk memeriahkan Kalla Toyota Sale "Semua Lebih Mudah" Part 3.
Magister manajemen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini selain dapat membayar PKB secara tunai, pelanggan Samsat juga dapat melakukan pembayaran pajak nontunai menggunakan kartu debit atau kartu ATM.
"Kami menyiapkan mesin electronic data capture (EDC), pelanggan samsat yang tidak membawa uang tunai dapat menggunakan ATM apa saja untuk melakukan pembayaran pajak," ujarnya.
Terhitung mulai akhir November ini, Samsat se-Sulsel juga menurunkan tarif pajak kendaraan baru bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) dari 12,5 persen menjadi 10 persen atau setara dengan tarif kendaraan baru di Jakarta.
"Terhitung mulai akhir November kami menurunkan tariff BBNKB menjadi 10 persen. Tarif ini sudah sama dengan tarif BBNKB di Jakarta, hal ini tentu saja menguntungkan pembeli kendaraan baru karena harganya akan menjadi lebih murah," ujarnya. (*)