Tercyduk, Pria di Sidrap Ini Bayar Denda Tilang Pakai Uang Palsu
Taufik yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio J berwarna hitam putih, tidak bisa memperlihatkan STNK saat dimintai oleh petugas.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Seorang warga Jl A.P. Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel, bernama M. Taufik (29) diamankan Polres Sidrap.
Pasalnya, M .Taufik ditemukan membawa uang palsu, pecahan seratus ribu sebanyak sembilan lembar.
Taufik diamankan saat Satlantas Polres Sidrap melakukan sweeping di Jl Poros Sidrap-Parepare, tepatnya di Datae, Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Taufik yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio J berwarna hitam putih, tidak bisa memperlihatkan STNK saat dimintai oleh petugas.
Satlantas Polres Sidrap pun memberikan sanksi tilang terhadap Taufik.
"Saat hendak membayar denda tilang, anggota curiga terhadap uang titipan tilang yang dibayar oleh pria tersebut," kata Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Abdul Azis kepada TribunSidrap.com, Rabu (29/11/2017).
Polisi kemudian melakukan interogasi, hingga diperoleh informasi uang palsu tersebut diperoleh Taufik, dari seorang pria bernama Sudirman (29).
Polres Sidrap pun segera mengamankan Sudirman di rumahnya, Jl Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Sidrap, Jl Bau Massepe, Nomor 1, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.