Jangan Merokok di Lingkungan RSUD Bulukumba, Dendanya Sebesar Ini
Larangan tersebut dapat dilihat hampir diseluruh sudut lingkungan rumah sakit yang telah berbintang empat itu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Dg Radja Bulukumba telah menerapkan larangan merokok di lingkungan RSUD.
Larangan tersebut dapat dilihat hampir diseluruh sudut lingkungan rumah sakit yang telah berbintang empat itu.
Namum, masih ada sebagian pembesuk pasien yang merokok dalam lingkungan rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Humas dan Promkes RSUD Sulthan Dg Radja, Gumala Rubiah menyayangkan hal tersebut.
"Kami telah pasang spanduk larangan merokok dibeberapa sudut rumah sakit, namun masih tetap tidak di indahkan, tutur Gumala, Rabu (29/11/2017)
Menurut Gumala, larangan merokok tersebut tidak serta merta diterapkan di RSUD.
Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan larangan merokok ditempat pemberian layanan kesehatan.
"Bagi yang tidak mematuhi atau tidak mengindahkan larangan tersebut dapat diberikan denda maksimal Rp 50 juta," jelasnya.