Kasus Korupsi APBD, Penyidik Kejati Masih Lengkapi Berkas Empat Pimpinan DPRD Sulbar
Pengumpulan keterangan dan bukti tambahan ini kata Salahuddin tidak lain untuk kepentingan proses pemberkasan empat tersangka
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat masih terus berupaya mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan atas kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa sudah hampir tiga minggu tim Kejaksaan berada di Sulbar terkait penanganan kasus ini. "Sampai saat ini tim kita masih di Lapangan," kata Salahuddin.
Pengumpulan keterangan dan bukti tambahan ini kata Salahuddin tidak lain untuk kepentingan proses pemberkasan empat tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Mereka adalah Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Munandar Wijaya.
Tersangka dalam kasus ini diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.
Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017.
"Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur. Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah," kata Kajati Sulselbar, Jan S Maringka.
Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.